PAS: Contoh Kasus 2
Monday, December 03, 2007
Contoh etika bisnis BHPBiliton ( dikutip dari Buku Pedoman mengenai Perilaku Bisnis BHPBilton)
Bab Perjalanan, Jamuan dan Hadiah
Para karyawan harus ekstra hati-hati dalam memberikan atau menerima hadiah yang terkait dengan bisnis. Hal ini berlaku terhadap pembayaran langsung dan pembayaran dalam bentuk natura, termasuk pemberian barang dan jasa, kebaikan hati yang bersifat pribadi, serta jamuan (misalnya makan, perjalanan, dsb.). Setiap tawaran berupa perjalanan dan/atau akomodasi gratis harus ditolak. Kalau ada kepentingan bisnis yang sah yang harus dihadiri, maka BHP Billiton akan menanggung biaya perjalanan dan/atau akomodasi. Menerima atau menawarkan hadiah yang bernilai wajar dapat diterima dalam situasi-situasi di mana hal tersebut dianggap legal dan sesuai dengan praktek bisnis setempat (yakni di mana saling bertukar hadiah merupakan kebiasaan dan hadiah tersebut cocok dengan situasi yang bersangkutan). Meskipun demikian, para karyawan dilarang memberikan atau menerima hadiah apapun dalam keadaan yang dapat dianggap sebagai mempengaruhi si penerima secara berlebihan atau menciptakan kewajiban bisnis di pihak si penerima. Kalau ada keragu-raguan, situasi tersebut harus dibicarakan dengan manajemen. Para karyawan harus berhati-hati terhadap tawaran yang bernilai, termasuk keramah-tamahan, jamuan dan hadiah sewaktu Perusahaan sedang bernegosiasi atau mempertimbangkan kontrak-kontrak dan mereka berada dalam posisi mempengaruhi hasil suatu keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Usahakan untuk tidak memberikan kesan bahwa kita mencurigai adanya hubungan yang tidak wajar antara hadiah atau keramah-tamahan dan kesempatan bisnis. Yang terpenting adalah keterbukaan. Memastikan bahwa supervisor Anda mengetahui tentang semua hadiah itu akan menjamin adanya keterbukaan dan menghindari prasangka mengenai adanya pertentangan kepentingan.
Benda-benda berikut ini tidak boleh diberikan atau diterima dalam keadaan apapun, berapapun nilainya: uang tunai atau cek pribadi; narkoba atau zat-zat yang dikontrol lainnya; potongan harga produk atau jasa yang tidak dapat diperoleh semua karyawan; penggunaan akomodasi atau transportasi secara pribadi; dan pembayaran atau pinjaman yang akan digunakan untuk membeli barang pribadi. Dalam keadaan apapun, karyawan tidak boleh meminta hadiah dalam bentuk apapun dari pemasok, pelanggan atau pihak lain yang menjadi rekanan bisnis BHP Billiton. Selain itu, karyawan tidak boleh saling bertukar hadiah dengan para wakil pesaing BHP Billiton, karena memberi atau menerima hadiah semacam itu bisa menimbulkan pertentangan kepentingan, baik secara nyata maupun berupa dugaan. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dekat dan agen atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk mewakili Perusahaan. .
T(anya) Ada kalanya kontraktor menawarkan untuk membiayai perjalanan saya ke luar negeri untuk menghadiri rapat dan melakukan inspeksi. Karena hal ini terjadi setelah kontrak ditandatangani dan uang tersebut lebih berkaitan dengan perjalanan bisnis daripada perjalanan pribadi, apakah hal itu masalah?
J(awab) Semua biaya perjalanan yang berkaitan dengan bisnis harus ditanggung oleh BHP Billiton. Anda tidak boleh menerima tawaran kontraktor atau pihak lain yang akan menanggung biaya perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan bisnis BHP Billiton. Selain itu, perjalanan dan akomodasi harus sejalan dengan kebijakan Perusahaan dan menggunakan biro-biro yang telah dikontrak. Semua perjalanan udara yang dilakukan oleh karyawan BHP Billiton harus sesuai dengan Kebijakan Penerbangan, Pedoman Perusahaan Penerbangan dan Standar Carter.
TSaya telah menerima hadiah dari pelanggan, tetapi saya tidak tahu harganya. Bagaimana saya mengetahui kalau saya perlu memberitahukannya kepada supervisor saya?
JAnda tidak perlu memberitahukan hadiah yang kecil, kecuali kalau bisa membuat orang lain menganggap hal itu dapat mempengaruhi keputusan bisnis Anda. Anda harus menggunakan penilaian terbaik Anda untuk memperkirakan nilai hadiah yang Anda terima tersebut dan perlu-tidaknya memberitahukan masalah itu kepada supervisor atau manajer Anda. Kalau ragu, jangan segan untuk memberitahukannya. Contoh-contoh berikut ini mungkin bisa membantu:
• Ditraktir makan oleh pelanggan atau pemasok setelah konferensi bisnis bisa diterima, selama hal itu tidak berlebihan. Namun, mengadakan pertemuan makan malam atau makan siang dengan frekuensi yang tinggi harus dilaporkan.
• Biasanya, karcis pertunjukan atau pertandingan olah raga bisa diterima, untuk Anda dan pasangan Anda atau anggota keluarga yang lain.
TSaya tengah menyelesaikan kontrak penting dengan seorang pemasok yang baru saja mengirimi saya hadiah yang mahal. Bagaimana caranya untuk membedakan antara hadiah dan suap dan haruskah saya menerimanya?
JPemasok tersebut mungkin beritikad baik tetapi penilaiannya kurang baik, terutama mengenai waktu yang dipilih untuk memberikan hadiah tersebut. Penting bagi Anda untuk memberitahukan setiap tawaran jenis ini. Anda harus mengembalikan hadiah tersebut ke pemasok dan menjelaskan kebijakan kita. Kadang-kadang sulit untuk membedakan antara hadiah dan suap. Suap biasanya ditawarkan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hadiah secara terbuka sebagai tanda itikad baik. Hadiah dimaksudkan untuk mengakui dan meningkatkan hubungan bisnis sementara suap menciptakan kewajiban di pihak si penerima.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Contoh Kasus 1
Dilema seorang Dokter ( dikutip dari mailing list IDI -- dr Abdurachman, staf pengajar FK Unair, sedang mengikuti Program Doktor di Pascasarjana Unair )
…. …. Mahalnya harga obat dan biaya pelayanan kesehatan merupakan masalah yang juga sudah sering dikeluhkan banyak pasien atau keluarganya. Rumitnya proses birokrasi dan beberapa masalah administrasi lain merupakan sebagian faktor penyebab saja. Yang berhubungan langsung dengan tenaga medis adalah biaya yang harus dikeluarkan pihak produsen obat untuk dana taktis operasional profesional medis. Bentuknya bisa berupa barang, bantuan kredit mobil, televisi, komputer, atau peralatan elektronik lain.
Bisa juga berupa transfer uang melalui rekening bank, fasilitas biaya transportasi dan akomodasi -baik di dalam maupun ke luar negeri-, ulang tahun, model perayaan lain, atau biaya penyelenggaraan acara seremonial yang memerlukan banyak dana.
Pihak apotek tidak ketinggalan. Mereka menyediakan bonus yang menarik untuk menjaring para dokter agar memakai persediaan obatnya. Semua biaya yang mestinya tidak berguna tersebut, setidaknya bagi pengguna jasa pelayanan medis, dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan harga obat.
Tapi, hal tersebut pasti tidak dilakukan semua profesional medis. Dan, hal itu perlu digarisbawahi. Tapi, setidaknya, bila malpraktek seperti tersebut bisa dihentikan, kita akan mendapatkan harga obat di pasar yang lebih rasional.
Untuk pemeriksaan laboratorium, para profesional medis biasanya mendapatkan sejumlah persentase dana dari pihak laboratorium karena sejumlah penderita yang mereka kirimkan. Akibatnya, sering suatu item yang tidak membutuhkan pemeriksaan malah diperiksa.
Efek domino tersebut bisa kita dapatkan ketika penderita menggunakan fasilitas perusahaan atau fasilitas negara untuk melakukan general check up maupun pemeriksaan yang lain. Sekali lagi, hal itu akan menambah beban biaya di samping pemborosan waktu karena harus antre.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Hadist Anti Gratifikasi
From Bukhari & Muslim :
1. It has been narrated on the authority of Abu Humaid as-Sa'idi who said: The Messenger of Allah (may peace be upon him) appointed a man from the Asad tribe who was called Ibn Lutbiyya in charge of Sadaqa (i. e. authorised hign to receive Sadaqa from the people on behalf of the State. When he returned (with the collictions), he said: This is for you and (this is mine as) it was presented to me as a gift. The narrator said: The Messenger of Allah (may peace be upod him) stood on the pulpit and praised God and extolled Him. Then he said: What about a State official whom I give an assignment and who (comes and) says: This is for you and this has been presented to me as a gift? Why didn't he remain in the house of his father or the house of his mother so that he could observe whether gifts were presented to him or not. By the Being in Whose Hand is the life of Muhammad, any one of you will not take anything from it but will bring it on the Day of Judgment, carrying on his neck a camel that will be growling, or a cow that will be bellowing or an ewe that will be bleating. Then he raised his hands so that we could see the whiteness of his armpits. Then he said twice: O God, I have conveyed (Thy Commandments).
2. It has been reported on the authority of 'Adi b. 'Amira al-Kindi who said: I heard the Messenger of Allah (may peace be upon him) say: Whoso from you is appointed by us to a position of authority and he conceals from us a needle or something smaller than that, it would be misappropriation (of public funds) and will (have to) produce it on the Day of Judgment. The narrator says: A dark-complexioned man from the Ansar stood up-I can visualise him still-and said: Messenger of Allah, take back from me your assignment. He said: What has happened to you? The man said: I have heard you say so and so. He said: I say that (even) now: Whoso from you is appointed by as to a position of authority, he should bring everything, big of small, and whatever he is given therefrom he should take, and he should restrain himself from taking that which is forbidden.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Program 3
Sunday, December 02, 2007
Pedoman bisnis
Untuk menciptakan etika professional yang sehat diperlukan juga peran aktif dari pemilik/pengelola perusahaan. Misalnya dengan cara memperbaiki peraturan di internal perusahaan dalam rangka meminimalisasi terjadinya praktek per-’amplop’-an. Sebagai contoh :
- Membuat peraturan yang secara jelas melarang karyawan untuk menerima pemberian di atas jumlah yang ditentukan secara jelas.
- Mengkampanyekan secara jelas kepada rekan bisnis bahwa praktek per-amplopan secara tegas tidak ditolerir. Mirip dengan apa yang dilakukan oleh Metro-TV misalnya.
- Memberikan reward kepada pegawai yang melaporkan secara transparan setiap pemberian yang didapat dari rekan business.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Program 2
PAS - Proaktif
Professional yang tertarik untuk membantu secara aktif gerakan ini diharapkan untuk meperlihatkan identitas yang jelas sebagai pendukung PAS / CPM dengan cara meletakkan logo PAS / CPM berupa amplop dengan tanda silang di meja dan tempat lainnya di ruangan kantor atau menggunakan pin dgn logo PAS / CPM pada saat bertemu dengan rekan business. Tindakan ini pada situasi normal mungkin berlebihan, tapi pada situasi abnormal seperti saat ini akan sangat diperlukan. Diharapkan pihak supplier/vendor/partner yang melihat tanda tsb, akan langsung bersikap lebih profesional dan tidak tergoda untuk memberikan tanda ‘terimakasih’.
Logo PAS / CPM dapat didowload dari website PAS / CPM untuk diprint sendiri atau dapat dipesan dalam bentuk stiker dan pin. Setiap logo akan dilengkapi dengan tulisan seperti : “Say no to Amplop”, “No charity please”, “Just say : ‘No, Thanks’ “, etc.
Selain itu, simpatisan PAS / CPM diharapkan untuk menuliskan “Say no to Amplop (atau slogam PAS lainnya), support Professional Anti Suap Movement (www…...org) “ di bawah setiap email mereka.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Program 1
Sosialisasi (Gerakan Jumat Tolak Suap)
Ada indikasi bahwa lemahnya kesadaran etika profesi dalam hal suap dan korupsi terjadi karena masyarakat tidak mempunyai gambaran jelas tentang apa yang bisa dianggap sebagai korupsi. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi tersebut adalah memberikan penerangan yang lebih luas kepada publik mengenai praktek-praktek korupsi melalui sektor pendidikan dan agama.
Shalat Jumat di mesjid, perkantoran, rumah sakit, dsb, merupakan tempat yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan anti korupsi dengan pendekatan religi. Sosialisasi ini akan dilakukan secara kontinyu, misalnya 1 bulan sekali, dimana setiap penceramah diharapkan memasukkan pesan etika professional dalam hal korupsi dengan contoh yang jelas dan nyata. Di dalam kesempatan tsb, akan dibagikan pula booklet kecil (1/4 folio) yang berisikan ceramah dari tokoh Islam mengenai suap dan korupsi serta dilengkapi dengan stiker logo PAS. Diharapkan masyarakat yang setuju dengan gerakan ini, akan menempel stiker tersebut di tempat bisnis ataupun kendaraan mereka.
Untuk itu PAS akan berusaha untuk mendekati dan mengajak penyelenggara dan khatib shalat jum’at untuk berpartisipasi dalam mensukseskan gerakan ini. Bila semua shalat jum’at secara serempak mengkampanyekan secara tegas dan jelas secara terus menerus mengenai bentuk dan akibat korupsi, diharapkan akan tercipta budaya malu untuk menerima pelicin / suap ataupun melakukan korupsi di masyarakat , khususnya di kalangan professional.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Sasaran
Sudah banyak LSM di Indonesia yang berusaha memasyarakatkan pentingnya transparasi. Namun targetnya lebih banyak ditujukan ke aparat negara untuk menciptakan ‘clean government’ dengan melakukan presure dan pengawasan dalam setiap kebijakan pemerintah.
Apabila aktivitas tersebut secara paralel juga dilakukan di kalangan professional dan masyarakat, tentu dampak sinerginya akan sangat luar biasa. Usaha ke arah sana tentulah tidaklah sesederhana yang dibayangkan dan akan memerlukan proses yang cukup panjang. Apabila kita seorang diri menyatakan tidak terhadap ‘amplop’ mungkin hasilnya kurang signifikan, tapi bila semua professional melakukan aksi yang sama secara serempak dan teroganisir, tentunya ruang gerak ‘amplop movement’ akan semakin terbatas.
Untuk itu diperlukan suatu program dengan aktivitas yang sederhana dan kontinyu serta mampu menumbuhkan kesadaran etika di kalangan professional dan menimbulkan budaya malu untuk menerima ‘pelicin’.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
PAS: Background
Background
Korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar dan menyatu dengan sistem (sistemik), terjadi di semua jabatan publik, mulai dari level atas dengan jumlah penyelewengan dana yang sangat besar sampai ke level paling bawah dengan jumlah yang relatif kecil. Metode korupsi dilakukan dengan cara yang kasar atau sehalus mungkin. Sedemikian halusnya, sehingga banyak dari pejabat yang tidak merasa dana yang mereka dapatkan tersebut ilegal. Tidaklah mengherankan begitu banyak laporan kekayaan ke KPKPN yang mencantumkan ‘hibah’ sebagai asal kekayaan, yang diindikasikan sebetulnya diberikan sebagai ‘pelicin’ (suap) oleh para pihak yang berkepentingan.
Yang menyedihkan praktek semacam ini sudah menyebar kemana-mana, tidak hanya di pemerintahan, tapi juga untuk semua profesi di kalangan swasta. Hampir semua posisi yang berhubungan dengan vendor menjadi lahan yang basah untuk menerima ‘pelicin’. Bagian IT merasa wajar bila menerima tanda terimakasih dari vendor, HRD tanpa sungkan menerima komisi dari konsultan training. Supplier akan susah menembus bagian pengadaan di pabrik tanpa memberikan persentase. Amplop bagi wartawan menjadi hal yang sangat wajar. Ada kedekatan antara professional di rumah sakit dan pabrik obat yang juga perlu diwaspadai.
Ada seribu alasan pembenaran dari mereka yang terlibat dalam situasi seperti ini. “Kami kan tidak meminta, Vendor/supplier memberikan secara sukarela”; “Ini kan tidak merugikan perusahaan”; “Walau mendapatkan uang, hal itu tidak mempengaruhi objektivitas kami dalam memilih supplier”; “Daripada uangnya diambil oleh karyawan supplier, lebih baik untuk kesejahteraan rekan-rekan disini”. Hampir semua menyatakan bahwa tindakan mereka suatu hal yang umum, sah dan tidak tergolong korupsi.
Pada kenyataannya, di negara manapun hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar norma etika, moral dan juga agama. Menurut Bank Dunia (1997) korupsi adalah menggunakan kewenangan publik untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu. Kalau dilihat dari definisi ini, mungkin akan timbul pertanyaan apakah menerima ‘pelicin’ di kalangan swasta termasuk korupsi. Tapi kalau kita melihat dari dampaknya, seperti timbulnya ‘moral hazard’, hilangnya etika professional, meningkatnya kolusi, ekonomi biaya tinggi; akan terlihat jelas bahwa praktek ini sama atau paling tidak merupakan turunan dari korupsi.
Dari sisi jumlah dana memang relatif tidak sebesar korupsi yang terjadi di aparat negara. Akan tetapi bila keadaan seperti ini terus dibiarkan, bangsa kita akan terus terjebak dalam lingkaran setan KKN dengan segala efek negatifnya. Bagaimana mungkin kita, kalangan professional, meminta pemerintah, anggota DPR, dan DPRD untuk membersihkan diri dari kolusi dan ‘pelicin’, apabila praktek semacam itu juga terus kita lakukan baik secara terbuka ataupun malu-malu.
Sebetulnya masih banyak orang-orang yang tetap berusaha untuk menjaga etika professional dan tidak terjebak praktek manipulatif ini, tapi suara mereka tenggelam dan terabaikan. Untuk itu sudah saatnya ada partisipasi aktif dari kita semua untuk menyatakan dan mengkampanyekan secara tegas dan terbuka bahwa kita anti terhadap kolusi dan ‘pelicin’. “ No more bribe! ”, “ No more ‘amplop’ ! “.
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
Profesional Anti Suap(PAS)
Labels: Profesional Anti Suap(PAS)
